Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan

Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:33 WIB
Komika Muhadkly MT alias Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporan. Sebab, mereka tidak datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka tuh bilang sudah cabut laporan di Polda. Padahal kan berkasnya di Kejaksaan. Jadi, cabut berkasnya itu harus di Kejari (Kejaksaan Negeri, red),” kata Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Lolos Gugatan, Acho Harus Penuhi Syarat Ini

Pemain film Security Ugal-Ugalan itu menyatakan pengacaranya, Nawawi, sudah menunggu kedatangan pihak pengelola Green Pramuka City di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga sore hari, mereka tak kunjung datang.

“Mereka bilang di depan media sudah mencabut laporan. Enggak benar, karena sampai jam 15.00 WIB, pengacara saya udah nungguin di Kejari Jakarta Pusat, dia enggak datang,” tutur Acho.

BACA JUGA: Yakinlah, Omzet Green Pramuka Turun Bukan Akibat Unggahan Acho

Karena tidak kunjung datang, pengacara Acho menghubungi pihak pengelola Green Pramuka City. Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak pengelola Green Pramuka City tidak jadi mendatangi Kejari Jakarta Pusat.

"Katanya mau revisi surat. Mungkin (pencabutan laporan, red) diundur lagi hari Jumat, karena besok kan tanggal merah," tutur Acho.

BACA JUGA: Green Pramuka City dan Acho Resmi Berdamai

Tindakan pengelola Green Pramuka City membuat Acho bingung. "Jadi bingung nih, dia tuh mau niat berdamai apa enggak,” ucap Acho.

Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis kekecewaan tersebut di dalam blogmuhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.

Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Kemudian, Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berkas perkara yang menjerat Acho sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, Acho tidak ditahan.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Parkir Ditutup Pengelola Apartemen Green City, Penghuni Berang!


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler