"Rencana impor batubara yang akan dilakukan oleh PT PLN tersebut merupakan pelecehan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 45," tegas Marwan Batubara, di Gedung DPD Jakarta, Rabu (5/11).
Sebagai salah satu negara pengekspor batubara terbesar kelima di dunia, bagaimana mungkin kita harus mengimpor bahan baku tersebut hanya lantaran kontraktor swasta/asing penambang batubara milik rakyat tidak bersedia menjual kepada PLN karena harganya lebih murah, ujar Marwan.
Dijelaskannya, lebih dari 74 persen produksi batubara Indonesia justru diekspor"Hanya sekitar 26 persen saja untuk konsumsi dalam negeri
BACA JUGA: Artis Bukan Pelanggar HAM
Jika rencana impor batubara dilakukan, subsidi listrik yang didanai APBN akan terserap ke luar negeriSBY - JK tampaknya tidak mampu mengendalikan dan mengarahkan Menteri ESDM, Keuangan, BUMN dan Perdagangan demi mengamankan sektor energi yang demikian strategis bagi kepentingan negara dan rakyat, tegas Marwan.
"Deretan kegagalan ini tidak harus kita tambah dengan gagal mengendalikan para kontraktor/investor itu, sehingga harus mengimpor batubara," ungkapnya.
Karena itu, KPK-N meminta agar pemerintah segera membatalkan rencana impor batubara; Membeli saham dan menjadi pengendali perusahaan tambang Bumi Resources demi keamanan energi nasional; Menetapkan ketentuan khusus tentang DMO yang antara lain memuat besarnya volume dan harga batubara yang harus dijual oleh kontraktor-kontraktor kepada PLN.
"Kita meminta Presiden SBY menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, mengutamakan kepentingan negara dan rakyat yang bertindak tegas terhadap para menteri yang diduga telah bertindak merugikan negara," tegasnya
BACA JUGA: Pemerintah Harus Respon Soal Papua Barat
BACA JUGA: Agung Ucapkan Selamat untuk Obama
(Fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandiri Tingkatkan Fasilitas Kartu Kredit
Redaktur : Tim Redaksi