"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan visa kunjungan
BACA JUGA: Lokalisasi Banjir, Transaksi Libur
Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja, namun sebagian bekerja dan bahkan ada yang tinggal menetap melebihi izin tinggal," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Hariadi.Pelanggaran para WNA ini di antaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.
"Salah satu contohnya WNA asal China yaitu Zheng Longfa dan kawannya yang berjumlah 18 orang, terbukti bekerja di Batam dengan menggunakan visa bukan untuk izin kerja di salah satu proyek di Punggur pada (29/3) lalu
Cukup tingginya para WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, menurut Hariadi, karena dari Imigrasi Batam sendiri pada 2011 ini intensitas pengawasannya terhadap WNA di Batam, lebih diperketat
BACA JUGA: 2013, Listrik Batam-Bintan Terhubung
"Itu perintah langsung dari Imigrasi pusat terhadap pengawasan WNA di Batam," terangnya
BACA JUGA: Jenazah Polisi Korban Penembakan Tiba di Makassar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Nelayan Tutup SPBU
Redaktur : Tim Redaksi