Batam Deportasi 97 WNA

Kamis, 26 Mei 2011 – 14:33 WIB
BATAM KOTA - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA)Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja.

"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan visa kunjungan

BACA JUGA: Lokalisasi Banjir, Transaksi Libur

Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja, namun sebagian bekerja dan bahkan ada yang tinggal menetap melebihi izin tinggal,"  ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan  Keimigrasian Batam, Hariadi. 

Pelanggaran para WNA ini di antaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.

"Salah satu contohnya WNA asal China yaitu Zheng Longfa dan kawannya yang berjumlah 18 orang, terbukti bekerja di Batam dengan menggunakan visa bukan untuk izin kerja di salah satu proyek di Punggur pada (29/3) lalu
Semuanya kita deportasi ke negara asalnya," katanya.

Cukup tingginya para WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, menurut Hariadi, karena dari Imigrasi Batam sendiri pada 2011 ini intensitas pengawasannya terhadap WNA di Batam, lebih diperketat

BACA JUGA: 2013, Listrik Batam-Bintan Terhubung



"Itu perintah langsung dari Imigrasi pusat terhadap pengawasan WNA di Batam," terangnya
(gas/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Jenazah Polisi Korban Penembakan Tiba di Makassar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Nelayan Tutup SPBU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler