jpnn.com, BATAM - Batam masih menjadi surga bagi para penyeludup. Sepanjang 2017 lalu, petugas Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan 858 kasus penyeludupan.
Angka tersebut naik 146 persen jika dibandingan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Gegara Pengangguran, Dua Sejoli Ini Tega Buang Bayi Mereka
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Sulaiman, mengatakan sepanjang 2016 lalu pihaknya hanya menangani 348 kasus. "Tahun 2017 jumlahnya naik dua kali lipat lebih," kata Sulaiman di Kantor BC Batam, Kamis (11/1).
Sulaiman menjelaskan, sebanyak 858 kasus penegahan sepanjang 2017 itu merupakan kasus penyelundupan melalui beberapa jalur. Mulai jalur laut, udara, dan darat.
BACA JUGA: Astaga, Bayi Mungil Ditemukan di Dalam Koper
"Artinya apa, berarti penyeludupan di Batam ini makin meningkat, dan ini harus diantisipasi dengan cara bersinergi dengan semua pihak," terang Sulaiman.
Sulaiman merinci, untuk kepabeanan seperti penyeludupan ponsel dan ballpress yang dapat ditegah pada 2017 jumlahnya mencapai 643 penindakan. Dari upaya penyeludupan ponsel yang dapat digagalkan atau ditegah BC Batam ada sebanyak 2.315 unit ponsel dari negara lain yang masuk ke Batam.
BACA JUGA: Persib Jalani Pemusatan Latihan Selama Lima Hari di Batam
Sementara untuk ballpress yang berisi pakaian bekas maupun barang bekas lainnya yang dapat ditegah BC Batam jumlahnya mencapai 1.071 koli yang total taksiran nilainya mencapai Rp 2,9 miliar lebih. Semua tangkapan itu sekarang ini statusnya menjadi barang dikuasai negara (BDN).
Berikutnya penegahan upaya penyeludupan barang tanpa disertai cukai seperti minuman beralkohol maupun rokok yang dilakukan BC Batam selama 2017 ada sebanyak 127 penindakan atau penegahan.
Dari barang yang gagal diselundupkan tersebut yakni mikol, jumlah yang dapat disita BC Batam selama setahun mencapai 6.506 kaleng dan 1.543 botol mikol. Sedangkan rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 9 juta batang lebih.
Khusus untuk mikol dan rokok tanpa cukai yang diselundupkan ke Batam, Sulaiman menyebut nilainya mencapai Rp 9,7 miliar lebih.
Selain menggagalkan penyeludupan di bandara dan pelabuhan, petugas BC Batam juga menggagalkan penyeludupan di tengah laut. Jumlahnya sebanyak 59 penindakan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 16,5 miliar lebih.
Sementara penegahan penyeludupan narkotika yang dilakukan BC Batam sepanjang 2017 sebanyak 39 kasus. Totalnya sekitar Rp 38,9 miliar lebih. Terdiri dari sabu-sabu sebanyak 16 kilogram lebih, pil ekstasi dan erimin five mencapai 399 butir, ganja sebanyak 10 gram, dan heroin sebanyak 10 gram.
"Jadi, total nilai barang seludupan yang berhasil digagalkan BC Batam sepanjang 2017 adalah Rp 68,1 miliar," terang Sulaiman.(gas/eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Minta Bantuan ke Pusat Perlebar Jalan
Redaktur & Reporter : Budi