Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600

Minggu, 08 Januari 2012 – 09:49 WIB

TARAKAN - Bea dan Cukai Kota Tarakan memastikan kesiapan mereka menjelang penerbangan Malaysia Airlines (MAS) dengan rute Tawau, Malaysia- Tarakan (PP). Dikatakan Said Rahmatna, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Tarakan, tugas mereka di Bandara Juwata akan sangat didukung dengan fasilitas yang ada.

“Itu memang sudah tupoksi kita, tidak hanya di laut saja tapi juga di darat. Untuk di bandara, kami sangat tergantung dengan kesiapan otoritas bandara. Terutama adanya sarana X-Ray untuk kedatangan penumpang,” kata Said kepada Radar Tarakan (JPNN Group).

Selain itu, Bea Cukai juga membutuhkan ruang pemeriksaan khusus terhadap penumpang yang terkena jalur merah atau bermasalah. Untuk diketahui, kekuatan petugas Bea dan Cukai di Tarakan hanya 39 orang. Untuk itu pihaknya akan membagi petugas di dua pintu utama, yaitu di Pelabuhan Malundung dan Bandara Internasional Juwata. “Karena di bandara penerbangan internasionalnya belum rutin setiap hari, maka sekitar 10 orang petugas akan ditempatkan di sana,” ujarnya.

Tugas mereka adalah memantau setiap barang penumpang yang masuk dan keluar melalui X-Ray oleh tim pengawasan. Pasalnya, Bea Cukai akan melakukan antisipasi terhadap barang-barang larangan dan barang-barang yang dibatasi. “Kalau ada barang-barang larangan yang dibawa, langsung kita arahkan ke pemeriksaan fisik,” tegasnya.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh seksi pabean, apakah terkena wajib bea atau tidak, apabila terkena wajib bea tentu akan dipungut hak-hak Negara. Sementara terhadap barang-barang yang dikategorikan larangan, akan diserahkan kepada seksi pengawasan. “Nanti dilakukan tindak lanjut penelitian, apa yang dibawa,” sebutnya.

Terkait barang produk Malaysia yang dibolehkan dibawa masuk ke Indonesia, menurutnya barang tersebut boleh saja masuk namun dengan catatan. Pasalnya, ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk luar negeri.

Barang-barang yang diperbolehkan masuk khususnya makanan dan minuman sesuai rekomendasi Badan POM adalah yang sudah didaftarkan. Kalau dari luar negeri, tentunya harus ada label ML-nya.

“Kalau untuk penumpang perlakuannya beda, berlaku maksimal barang yang boleh dibawa. Yaitu RM 600 (ringgit malaysia) per orang. Apapun yang dibawa selama barang tersebut bukan barang larangan tidak masalah, terhadap barang-barang yang bersifat makanan dan minuman, sifatnya hanya untuk konsumsi sendiri atau hanya untuk oleh-oleh,” jelasnya. Jika lebih, maka Bea Cukai akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan POM.

Seperti diberitakan, Rute penerbangan dari Tarakan-Tawau, Malaysia yang berhenti sejak beberapa tahun kini dibuka kembali. Mulai 13 Januari mendatang, Bandara Juwata Tarakan akan melayani penerbangan perdana tujuan Tawau. Pesawat yang akan digunakan adalah pesawat jenis ATR-72. Jenis pesawat ini sama dengan ATR-72 milik maskapai Lions Air dengan kapasitas penumpang sekitar 65 orang. (ddq/ngh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Pembatasan BBM tak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler