Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun, Kendaraan Pribadi Berapa Lama?

Sabtu, 06 Juli 2019 – 13:19 WIB
Ilustrasi cek komponen kendaraan di bengkel. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi. 

Adapun pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum.

BACA JUGA: Bus Rombongan Pelajar Kecelakaan, Dua Siswa Tewas

Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Jumat (5/7) kemarin.

BACA JUGA: Sopir Bus Tak Tahu Sudah Tabrak Orang hingga Tewas

BACA JUGA: Pengelola Wisata Diminta Siapkan Tempat Istirahat Sopir Bus

Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Menhub Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata

"Dan PM ini masih berlaku,” jelas Budi.

Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.

“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” tutur Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTWI Minta Kado Ultah Masa Peremajaan Bus Diperpanjang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler