Batasi Asing Hanya Sebagai Pemantau Pemilu

Kamis, 17 Mei 2012 – 19:42 WIB

JAKARTA -- Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) memertanyakan tindak lanjut fakta integritas yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 19 April 2012. Tersiar kabar, 11 Mei itu akan ditandatangani. Namun, sampai saat ini KPU-Bawaslu belum mau menandatanginya.

Salah satu perwakilan KMPD yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, seminggu setelah diserahkan, rencana penandatanganan tersebut tak jelas apakah sudah dilaksanakan atau belum. "Tak terdengar lagi berita apalagi realita," kata Ray, Kamis (17/5).

Menurut Ray, terdengar berita bahwa KPU merasa keberatan dengan poin soal ajakan tidak melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam program yang berkenaan dengan pelaksanaan pemilu. "Jika benar begitu, tentulah sangat disayangkan dan sekaligus membuat miris. Karena seolah memertahankan tradisi kerjasama dengan lembaga donor asing itu," katanya.

Menurutnya, KPU kemudian melupakan atau bahkan mungkin tengah mengabaikan kewajiban publik mereka. Yakni melayani dan melibatkan masyarakat dalam setiap gerak penyelenggaran pemilu dan transparan dalam pengelolaannya. "Tentu ada penjelasan rasional dan faktual atas tuntutan agar baik KPU ataupun Bawaslu tidak lagi mengikat kerjasama dengan lembaga donor asing," kata dia.

Pertama, dijelaskan Ray, karena alasan prinsip berbangsa. Yakni sebisa mungkin mengelola seluruh pelaksanaan bernegara dengan prinsip kemandirian. Seharusnya, kata Ray, keterlibatan asing cukup sebagai pemantau. Adapun yang berkenaan dengan program dukungn atas tahapan sekalipun cukup dikelola dan didanai oleh negara.

"Kita memliki cukup dana dan ahli untuk hal-hal itu. Jika pun kelak dana tak tersedia, KPU dan Bawaslu hendak berpuasa dan mencukupkan segala program yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu. Adapun progam penunjang, jika tidak tersedia dananya, ditiadakan," jelas dia.

Pengalaman pada pemilu 2009 dengan melibatkan pihak asing, kata Ray, tidak dengan sendirinya menjadikan pelaksanaan pemilu lebih baik.  "Bahkan sebaliknya tetap menjadi kontroversi yang hingga sampai sekarang tidak ditemukan jawabannya mengapa sampai tekhnologi penghitungan suara tidak dapat bekerja optimal," ujarnya.

Dia menegaskan, saatnya KPU atau Bawaslu diisi oleh orang-orang dengan mental kemandirian yang kuat. "Yang menjalin kerja sama dengan pihak asing sekedarnya. Dan menempatkan mereka seperlunya. Jangan sampai karena donor asing, KPU atau Bawaslu malah mengabaikn kepentngan nasional dan warga negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan 20 Persen Pemilih Fiktif Setiap Kelurahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler