Batasi Foto Tragedi Sukhoi

Kamis, 17 Mei 2012 – 04:47 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Pusat Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengharapkan foto tragedi Sukhoi di Gunung Salak tak perlu disebarluaskan secara serampangan. Seperti meng-up load foto-foto tersebut melalui jejaring sosial.

Menurut dia, meluasnya foto-foto tragedi Sukhoi yang mengambarkan kesadisan dan kengerian peristiwa tersebut dapat menimbulkan efek buruk, terutama bagi keluarga korban yang menjadi bagian dari musibah itu. ”Kami sangat sesalkan adanya foto palsu tragedi Sukhoi beredar. Sekarang ada pula foto tragedi sebenarnya yang menyebar melalui jejarang sosial. Ini harusnya tidak perlu terjadi,” ujar Gatot saat ditemui dalam diskusi Media Islam di Jakarta.

Dia menegaskan, peredaran foto-foto yang menggambarkan kengerian dan kedahsyatan kecelakaan pesawat Sukhoi itu bisa masuk kategori pelanggaran etika. Itu berarti pelaku yang menyebar luaskan foto-foto tersebut bisa diancam pidana.

Apalagi, sambung dia foto-foto yang disebarluaskan tersebut mempertajam pada sisi-sisi korban seperti adanya luka-luka yang dialami atau kondisi terburuk korban. Itu sangat tidak dibenarkan. ”Ancaman hukumannya memang tergantung perkaranya. Kalau ada unsur pornografi bisa dengan UU ITE, tetapi jika melanggar etika bisa saja menggunakan KUHP,” tegasnya.

Gatot menambahkan, pemahaman masyarakat terkait kejadian tersebut harus diluruskan. Peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi memang sebuah fakta yagn tak terhindari. Tetapi batasan-batasan yang menjaga kesantunan dalam peristiwa itu tetap perlu dijaga.

Pasalnya, dia menegaskan, kejadian itu telah membuat luka dalam bagi keluarga korban. Banyak saudara yang merasa kehilangan dan merasa begitu gundah hati. Secara psikologis foto-foto buruk peristiwa itu bakal membuat keluarga korban merasa lebih tersakiti.  ”Mari kita bantu keluarga korban, dengan menjaga batasan foto-foto kejadian,” terangnya.

Ditanya soal foto palsu yang menggambarkan tragedi Sukhoi, Gatot memastikan sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Dalam kasus ini memang polisi yang lebih mengambil peran dalam penyelidikan. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler