Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat

Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan ada empat syarat agar seseorang yang terbelit kasus hukum bisa dijadikan justice collaborator.

Berbicara dalam diskusi media dengan tema "Sistem Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5), Denny mengatakan, syarat utama agar bisa jadi justice collaborator adalah harus ada informasi penting untuk mengungkap kasus tindak kejahatan. Menurut Denny, informasi itu semestinya bisa menyeret otak tindak kejahatan.

Kedua, seorang calon justice collaborator harus bekerjasama dengan penegak hukum. "Tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum.

Ketiga, calon justice collaborator itu harus mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Keempat, justice collaborator sebagai whistle blower mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Denny mencontohkan  Agus Condro yang menjadi pintu masuk bagi KPK mengungkap pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senor BI. Agus mendapat keringanan saat menjalani masa pemenjaraan karena menjadi whistle blower.

Agus saat putusan dieksekusi langsung dipenjara di Lapas Pekalongan agar dekat dengan keluarganya di Batang. Selain itu, Agus juga dipermudah dalam memperoleh remisi.

Bagaimana dengan Mindo Rosalina Manulang? "Sekarang kita sedang menghitung, berapa remisi yang kita berikan, kapan pembebasan bersyarat yang akan diberikan," jelas Denny. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler