Batasi Gaji Pemain Asing Rp1 M

Kamis, 14 Juli 2011 – 08:33 WIB
Foto: Dok.JPNN

MAKASSAR-- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak saja membatasi jumlah pemain asing yang akan bermain dalam sebuah klubTernyata BOPI juga telah mengeluarkan regulasi untuk membatasi gaji pemain asing.

Dalam suratnya, BOPI juga meminta agar setiap klub LPI membatasi nilai kontrak pemain asing

BACA JUGA: Persipura Yakin Hamka Masih Betah

Paling maksimal dalam satu musim, setiap pemain asing hanya mengantongi gaji Rp1 miliar.

Regulasi ini dibuat agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu mencolok antara pemain asing satu dan lainnya
Termasuk dengan penggawa lokal

BACA JUGA: Yamaha Incar Dua Kemenangan Beruntun

Maklum, saat ini nilai kontrak pemain asing berbeda-bedai.

Di PSM, nilai kontrak pemain asing paling rendah Rp650 juta dan tertinggi Rp1,7 miliar untuk satu musim
Informasi yang diperoleh FAJAR, nilai kontrak Kwon Jun terendah

BACA JUGA: Riedl Akan Mengadu ke FIFA

Disusul Marwan Sayedeh Rp1,2 miliar, Goran Subara, dan Srecko Mitrovic Rp1,3 miliarSedangkan mantan pemain Ajax Amsterdam, Richard Knopper mendapat Rp1,7 miliar.

Tak hanya itu, BOPI juga meminta agar setiap klub hanya menggunakan satu pelatih asingSisanya, haruslah pelatih lokalTujuannya agar pelatih lokal yang ada bisa dimanfaatkan.

GM Klub PSM, Husain Abdullah, mengakui bahwa terkait gaji pemain asing di luar kewenangan manajemenKhusus regulasi pemain asing dan segala macam administrasinya menjadi kewenangan Konsorsium LPIMakanya, dia tidak bisa mengomentari hal ituPSM hanya menerima pemain ini untuk bermain di PSM.

CEO PSM, Rully Habibie, mengaku bahwa konsorsium LPI masih membicarakan hal iniSebab para pemain asing ini sudah menandatangani kontrak di awal musim kompetisiBahkan selama dua musim

Menurut Rully, Konsorsium tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larutBahkan sebelum kompetisi putaran kedua bergulir, sudah ada keputusan(die)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfred Riedl Diganti Pelatih dari LPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler