Batasi Pemasangan Reklame di Tol   

Rabu, 09 Mei 2018 – 23:04 WIB
Jalan tol. Ilustrasi Foto: JPG

jpnn.com, MADIUN - Sejumlah vendor ingin memasang papan reklame di tol Klitik-Wilangan, Madiun, Jatim. Sayang, niat itu belum bisa dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengaku tak bisa berbuat banyak sebelum terbit rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Surabaya. 

BACA JUGA: Tol Ngawi-Wilangan, Gratis Hingga 2 Pekan, Wuusss

''Kami tak boleh sembarangan mengeluarkan izin,'' katanya.

Padahal, vendor yang sudah mengetuk pintu DPMPTSP itu berencana memasang reklame jumbo berukuran 4 x 6 meter. 

BACA JUGA: Tol Ngawi – Wilangan, Surabaya sampai Madiun Hanya 2 Jam

Namun, karena objek pemasangan berada di jalan bebas hambatan, DPMPTSP tak boleh sembarangan mengizinkan.

Selain harus disetir Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Surabaya, masa berlaku izin itu hanya setahun. Jika beruntung saja, vendor mendapat perpanjangan. DPMPTSP juga tidak akan mengupayakan perpanjangan izin. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan Tol Ngawi-Wilangan Siang Ini

Melihat besarnya animo vendor, Arik berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame terdongkrak. 

Tahun ini saja, sektor itu ditarget Rp 600 juta. Namun, DPMPTSP tak ingin terlena dengan besarnya potensi pajak reklame tersebut. 

''Tetap kami lakukan pembatasan. Agar tak merusak estetika dan mengganggu rambu lalu lintas yang ada. Tetap perlu dizonasi,'' tandasnya. (bel/fin/c19/diq/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 1.500 Titik Reklame di Kabupaten Bekasi Belum Berizin?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler