jpnn.com, JAKARTA - Kepastian hukum menjadi persyaratan untuk menjadi negara yang maju dan jika tidak maka resource (sumber daya) masyarakat akan banyak terbuang.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil saat menutup Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (19/11).
BACA JUGA: Gegara Ini, Adik Vanessa Angel Sungkan Datang ke Rumah Sang Kakak
"Misalnya hak kepemilikan, hak perdata tanah orang, kemudian telah diberikan hak oleh negara, itu akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada masyarakat, investor, dan lainnya," ungkapnya.
Dalam memerangi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA: Untuk Keempat Kalinya, Pupuk Kaltim Raih Platinum Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2021
"PTSL ini tujuannya adalah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," tutur Menteri Sofyan.
Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya memperbaiki regulasi guna membatasi ruang gerak mafia tanah.
BACA JUGA: Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP
"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertifikat," paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Daniel Adityajaya.
"Satgas Anti-Mafia Tanah tidak mungkin berdamai dengan mafia. Harus kita lanjutkan sampai tingkat pengadilan inkrah, kecuali digantikan demi hukum karena daluwarsa, kemudian karena delik aduan, dan terakhir tersangka meninggal dunia," tagas Daniel.(mcr18/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Mercurius Thomos Mone