Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP

Jumat, 19 November 2021 – 21:36 WIB
Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohar saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Tidak selamanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman Djohar saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Lantai 5, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan izinnya sebelum ada rekomendasi dari perusahaan penambang itu. Hal ini menghambat hadirnya investasi," tutur Erzaldi.

Lebih Lanjut Gubernur Babel memaparkan lahan-lahan yang sudah selesai ditambang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi perkebunan.

BACA JUGA: Menanam Jagung di Sorong, Jokowi: Ini Lahan yang Sangat Luas

Oleh karena itu, Erzaldi menyarankan segera membahas regulasi mengenai tata ruang dan kawasan yang sudah berubah fungsi.

"Ada juga RTRW yang statusnya permukiman, tapi di lapangan berupa kebun sawit. Saya kira ini perlu kebijakan yang jelas karena ini akan menghambat perizinan yang berkenaan dengan apa yang dilakukan seseorang di atas suatu lahan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang kemudian menjelaskan komitmen bersama para pihak yang memiliki wilayah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

"Berikutnya mungkin IUP ini perlu dievaluasi. Apabila tidak produktif, tentu bisa kita pertimbangkan. Maka dari itu, di sini peran Gubernur penting dalam memantau IUP," tegas Budi.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah memaparkan PP Nomor 20 Tahun 2021.

Pada peraturan tersebut dijelaskan apabila lahan tidak dimanfaatkan selama dua tahun maka akan diambil oleh negara.

"Terkait izin, untuk penertibannya harus melibatkan kementerian terkait serta pemerintah daerah. Mana-mana saja yang tidak dijalankan selama dua tahun, itu yang akan kita tertibkan," ujar Iskandar.

Menurutnya jika pemilik tanah tidak menggubris pemberitahuan yang disampaikan maka Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan.

"90 hari setelah ada informasi tersebut dan pemilik izin tidak melakukan apa-apa, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti itu untuk bisa ditetapkan sebagai izin yang terindikasi terlarang," tegas Iskandar.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra menyebut hal yang bisa dilakukan berdasarkan hasil diskusi tersebut..

Pertama, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terhadap semua izin yang sudah ada untuk mengetahui mana-mana saja izin yang tidak dimanfaatkan, serta tidak sesuai dengan tata ruang. 

"Nanti output-nya kita tahu mana izin yang tidak dimanfaatkan untuk segera kami kerjakan," ujar Wamen.

Menurut Wamen Surya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat mencontoh negara-negara di luar karena sudah banyak yang melakukan itu, serta perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi.

"Kami juga akan rapat pembahasan lanjutan, terkait kerja sama evaluasi izin dan hak atas tanah tersebut," ujarnya. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler