Batavia Air Pailit, Operasi Dihentikan Pukul 00.00 WIB

Rabu, 30 Januari 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional maskapai Batavia Air ini pun berhenti beroperasi.

"Jadi berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 30 Januari, secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, Rabu (30/1).

Raden jelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Batavia Air menyewa pesawat jenis Wide Body Airbus 330 untuk pengangkutan penerbangan jamaah haji. Dan selama tiga tahun Batavia Air tidak mendapatkan proyek Haji.

"Sehingga terjadi tunggakkan-tunggakkan pembayaran kemudian ILFC (International Lease Finance Corporate) mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012," papar Raden.

Gugatan tersebut, kata Raden juga berdampak pada berhentinya para lessor yang kemudian menarik 19 pesawat sehingga pesawat yang tersisa hanya 14 pesawat. "Pemilik pesawat bergerak dan menarik pesawat-pesawatnya. Kalau sudah ditarik apa yang dioperasikan, sebagian besar sudah ditarik tinggal 14 pesawat. Tidak bisa beroperasi dan itu sangat berat sekali," urai Raden.

Untuk itu, sambung dia, setelah adanya putusan pailit ini, secara terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis Batavia Air ditutup sesuai pasal 24 UU Kepailitan yang berlaku pada pukul 00.00 WIB. Dan nanti akan dialihkan ke kurator.

Raden menjelaskan para kurator yang dipilih langsung oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nantinya akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan kantor Batavia Air. Termasuk urusan refund and endorse tiket para penumpang, cargo, tax dan penyelesaian karyawan Batavia Air.

"Para kurator tetap tersebut, akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan kantor Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut," tukas Raden. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Nilai Mendag Tak Paham Larangan Impor Hortikultura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler