Mentan Nilai Mendag Tak Paham Larangan Impor Hortikultura

Rabu, 30 Januari 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tidak paham mengenai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012, tentang larangan impor 13 produk hortikultura di lima pelabuhan.

Pasalnya, Permentan tersebut sudah lama dikeluarkan dan telah diberikan salinannya pada Kementrian Perdagangan. Dan sejak pekan lalu, Kementerian Pertanian mengumumkan pelarangan impor 13 produk holtikultura hingga enam bulan ke depan.

Ke-13 jenis holtikultura tersebut, antara lain kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, bunga heliconia.

"Seharusnya Mendag paham Permen itu. Keputusan impor menggunakan Permentan Nomor 60 (tahun 2012). Dan saat ini masih menggunakan itu (Permen 60 tahun 2012- red)," ujar Suswono ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Sebelumnya, Mendag Gita mengaku belum menerima salinan keputusan dari Kementerian Pertanian terkait larangan impor 13 jenis produk hortikultura atau buah dan sayuran. "Kami belum menerima salinan larangan impor hortikultura tersebut ," ujar Gita pagi tadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (30/1).

Untuk itu dia mengaku, pihaknya akan menggelar diskusi dengan Suswono agar keputusan ini tidak merembet pada pengaduan bahkan protes dari sejumlah negara produsen hortikultura.

"Kami mau duduk bersama dengan Menteri Pertanian bagaimana enaknya. Kita harus punya sikap saling menghormati, terutama Kementerian teknis, yakni Kementerian Pertanian. Kalau mereka keluarkan rekomendasi, ya kita hormati," katanya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Bumi Bebas Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler