Batavia Air Siap Ganti Kerugian Calon Penumpang

Siapkan Empat Kurator

Rabu, 30 Januari 2013 – 22:56 WIB
JAKARTA--Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajer Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak mengatakan pihak Batavia Air siap mengganti kerugian yang dialami calon penumpang dan mitra Batavia Air sebagai akibat dari putusan tersebut.

Elly jelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Ke-empat kurator tersebut yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.

"Para kurator tetap tersebut akan membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut," papar Elly, Rabu malam (30/1).

Tim kurator tersebut, akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. "Termasuk urusan refund (pengembalian) tiket para penumpang, cargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain," terangnya.

Kemudian, masih kata Elly, bagi para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator.

Sekedar informasi, Batavia Air didirikan pada tahun 2002 dan telah berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident).

Mengoperasikan armada terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou.

Namun, setelah PN Jakarta Pusat menyatakan pailit, secara terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis Batavia Air ditutup sesuai pasal 24 UU Kepailitan yang berlaku pada Pukul 00.00 WIB nanti terhitung tanggal (31/1). (chi/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Tak Perlu Bentuk BUMN Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler