Ada 4 orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan. Mereka adalah Samsudin alias Udin (24), Nanang Darmawan alias Iwan (31), Syaifullah alias Fullah (28), dan Asriadi alias Adi (30). Semua pelaku adalah warga Desa Plajau, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari tertangkapnya seorang penadah barang curian (pengumpul besi bekas) bernama H Salim, warga Banjarmasin.
Dari keterangan H Salim, ia memperoleh baterai BTS tersebut dari seorang pengumpul besi bekas di kawasan Tanbu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya mengantongi identitas keempat kawanan pencuri baterai BTS yang sering beraksi di Tanah Laut (Tala), Tanbu, dan Kotabaru.
Dalam waktu singkat, keempat pelaku ini kemudian diciduk di tempatnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari keterangan para pelaku akhirnya terbongkar bahwa 30 unit baterai BTS dengan berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di tempat rumah H Salim merupakan barang hasil curian yang dilakukan oleh mereka.
“Kami beraksi secara bergantian. Setiap beraksi kami mengambil sekitar 25 unit baterai BTS dalam satu tempat,” ujar Asriadi. Diakuinya, ia sudah 14 kali melakukan aksi pencurian baterai BTS bersama dengan rekan-rekannya.
Pencurian tersebut dilakukan di Tala, Tanbu, dan Kotabaru. “Baterai itu dibawa dengan menggunakan mobil, setelah itu dijual kepada pengumpul besi bekas dengan harga Rp7 ribu per kilogram. Kemudian uangnya kami bagi rata,” katanya.
Asriadi menceritakan, pencurian yang dilakukannya dengan cara membuka lemari penyimpanan baterai BTS menggunakan linggis. “Tempat yang kami masuki kebanyakan tidak ada penjaganya, sehingga kami dengan mudah mengambil baterai BTS tanpa sepengetahuan orang,” ucapnya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Mustar Manurung membenarkan pihaknya telah mengamankan para pelaku komplotan pencuri baterai BTS. “Saat ini pelaku masih dalam penyidikan dan pengembangan,” ujarnya. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bosan Menganggur, Nekat Bisnis Ganja
Redaktur : Tim Redaksi