LHOKSUKON- Usaha Mukhtar (45) untuk berbisnis ganja kandas sudah. Padahal pengangguran yang menetap di Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara ini sudah bermimpi bakal mendapat uang banyak, dari usaha haram tersebut.
Tersangka diciduk petugas dari kediamannya, Senin (14/5) malam sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti daun ganja kering tiga kilogram. Penangkapan diakui Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Syafran, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN) pada Selasa (15/5) siang.
"Kami terima info masyarakat lalu bergerak ke rumahnya. Setelah digeladah, tersangka tak bisa lagi mengelak karena ada temuan bb dari kediamannya," jelas Kasat.
Tersangka mengaku nekad menjual ganja karena sudah lama menganggur dan uang dari hasil berdagang barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hari-hari keluarga.(sir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok dengan Warga, Dua Anggota Geng Motor Kritis
Redaktur : Tim Redaksi