jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Bathra Banong meminta kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bathra meminta K/L serta pemda tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan PPPK 2024, sampai terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara.
BACA JUGA: Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
"Kami meminta pemda dan kementerian/lembaga agar tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK," kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3).
Dia mengatakan bahwa hal itu penting mengingat gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus pengangkatan mereka.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Sesuai Arahan Presiden Prabowo
"Terutama honorer yang calon PPPK, kan, mereka paling lambat diangkat pada bulan Oktober 2025 sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan oleh mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," tambah wakil rakyat yang membidangi dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN formasi tahun 2024.
BACA JUGA: Calon PPPK dan CPNS 2024 Tidak Perlu Ribet Lagi, Alhamdulillah
CPNS akan diangkat Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi