Batu Akik Kena Pajak Karena Barang Mewah, Pedagang: Ada-ada Saja

Selasa, 24 Februari 2015 – 12:48 WIB
Batu Akik Kena Pajak, Pedagang: Ada-ada Saja. Batu akik Janggus jenis Giok Arab bergambar Naga dengan dasar Moccha asal Kabupaten Langkat siap dijual dengan pasang harga Rp 18 miliar. FOTO: Ojie Nasution/Sumut Pos/JPNN.com

BEKASI - Batu akik kini menjadi tren. Perburuan batu berwarna yang dijadikan permata cincin sudah menjanjikan. Batu akik bahkan bisa dihargai sampai Rp 18 milyar. [Lihat: Inilah Wujud Batu Akik yang Dibanderol Rp 18 Miliar]

Melihat geliat perburuan batu akik, pemerintah tidak tinggal diam. Untuk mendapatkan tambahan uang yang bisa masuk ke kas negara, batu akik pun kini diwacananakan untuk dikenakan pajak.

BACA JUGA: Telkom Antusias dengan Tanjung Lesung Digital World

Rencana Pemerintah tersebut diatur dalam revisi peraturan menteri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan nilai Barang Mewah).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan batu akik yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta, sedangkan untuk tarif yang dikenakan antara 0,5 persen-1,5 persen.

BACA JUGA: PLN Kebut Pembangunan Pembangkit Baru di Gorontalo

Namun, rencana ini diprotes oleh pedagang batu akik. Rencana itu dianggap telalu mengada-ada dan harus ditinjau ulang. Sebabnya barang tersebut bukan merupakan barang mewah.

“Mengada-ada peraturan itu, masalah batu akik pun dikenakan pajak. Seharusnya pemerintah fokus saja dengan pajak barang Impor,” ujar Ridwan Malik (30), kepada Gobekasi (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Punya Jajaran Direksi Baru, Ini Target Citilink

Kolektor sekaligus penjual batu di Kampung Ujungharapan RT001/008, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi ini menilai, batu akik tidak mudah diperoleh dan biasanya hanya orang-orang tertentu yang memang menggemari akik yang mau menyisihkan waktu dan tenaga untuk memperoleh barang tersebut.

“Batu akik kan batu sungai yang kita jual dan pedaganglah yang memoles batu itu jadi cantik. Harganya itu atas kesepakatan antara penjual dan pembeli, kalau keduanya setuju barulah ada harganya, bisa juga murah bisa juga mahal,” katanya. (cr5/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak JK Minta Program Sejuta Rumah Diluncurkan April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler