Batu Bara Anjlok, 2 Ribu Karyawan Di-PHK

Rabu, 27 November 2013 – 09:54 WIB
Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Anjloknya harga komoditas batu bara di pasar internasional membawa dampak buruk pada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Dalam kurun setahun ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.000 karyawan. Bahkan jumlah ini kemungkinan akan kembali bertambah, menyusul akhir bulan November 2013 ini, sekitar 600 karyawan PT BUMA juga akan terkena PHK.

“Dari Maret sampai sekarang, sekitar 2.000 karyawan yang sudah di-PHK. Pada umumnya itu merupakan karyawan tambang. Nanti tanggal 30 November, 600 karyawan PT BUMA juga akan di-PHK. Karena perusahaan yang bekerja di area  PT PIK  (Perkasa Inaka Kerta) itu, tutup terhitung tanggal itu,” jelas Kasi Kelembagaan Hubungan Industrian dan Perselisihan Disnakertrans Kutim, Ramli seperti diberitakan Bontang Post (JPNN Grup), Rabu (27/11).

BACA JUGA: Pejuang asal Sumut tak Pernah Berpikir Pisah dari NKRI

Namun, meskipun banyak jumlah karyawan yang di-PHK perusahan, hanya sebagian kecil saja yang bermasalah. Itu pun masih dapat diselesaikan. Apalagi, dalam melakukan PHK, sudah dilakukan sesuai dengan aturan  yang berlaku. Artinya, PHK ini diselesaikan  pada umumnya di internal perusahan.

“Karena banyak diselesaikan di internal perusahan, makanya perselisihan dengan perusahan dan karyawan yang masuk ke Dinasnakertrans Kutim untuk diselesaikan hanya 80 kasus. Kami berusaha menyelesaikan kasus-kasus ini, agar tidak perlu dibawa sampai ke pengadilan hubungan industri lagi,” katanya.

BACA JUGA: Sebut Embrio Sumut Merdeka Sudah Ada

Ramli menyebutkan, kasus terkait PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans ini karena masalah yang ada tidak dapat diselesaikan antara tenaga kerja dengan perusahan. Namun jika nanti melalui Dinasnakertrans masalah ini dapat diatasi melalui cara mediasi, maka tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.

“Bagi kami (Disnakertrans Kutim, Red.), semua sudah jelas. Kalau sudah sesuai dengann aturan, maka tak masalah. Hanya yang jadi masalah karena ada hal-hal yang diluar aturan itu yang memang disepekati kedua belah pihak, kadang menjadi dasar tuntutan mereka. Makanya harus diselesaikan keduanya, agar tidak berlarut-larut,” papar Ramli. (aj/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Aparat Bisa Langsung Tangkapi Penggagas Sumut Merdeka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinabung Istrahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler