jpnn.com, JAKARTA - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Purwakarta bernama Deri Saputra dan Dhiki Rahayu dibekuk polisi di depan minimarket yang ada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selasa (10/3).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy menerangkan, kedua pemuda itu merupakan pengedar sabu-sabu. “Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu kilogram,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Buronan Kasus Pencucian Uang Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap di Padang
Perwira pertama ini menerangkan, sabu-sabu yang dibawa kedua pemuda itu bukan sembarangan. Pasalnya, serbuk kristal yang dibawa pelaku berasal dari Tiongkok dan merupakan kualitas terbaik atau nomor satu.
Kepada polisi, kedua pemuda itu mengaku baru mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar untuk diantarkan ke pembeli di kawasan Kebon Jeruk.
BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi T 1883 AW, dua telepon genggam dan satu kartu ATM.
“Pas kami geledah satu orang sedang mengonsumsi. Dalam satu bungkusan baru diambil dari bandar mau disebarin di daerah Jakarta dan Jawa Barat," beber Achmad.
BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas
Kini, pihaknya masih memburu bandar yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan di kawasan Jawa Barat.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka
Sementara itu, untuk kedua pelaku yang sudah ditahan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan