jpnn.com, PADANG - Pelarian buronan kasus pencucian uang narkotika bernama Rudi Arza, 46, akhirnya terhenti di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang sekitar pukul 16.00 WIB. Ia tidak berkutik ketika disergap tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati Sumatera Barat (Sumbar).
"Hari ini tim Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Sumbar telah menangkap buronan yang terjerat kasus pencucian uang untuk kasus narkoba di Jambi," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo didampingi Kajari Padang Ranu Subroto, Jumat.
BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati
Buronan itu ditangkap tim kejaksaan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasar Ambacang.
Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke sel tahanan Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 18.00 WIB
BACA JUGA: Prada Fakhrul Ridami Hilang di Aceh Singkil, Sepeda Motornya Ditemukan di Pinggir Sungai
Menurut Kajari Padang Ranu Subroto, buronan akan dititipkan sementara di Padang sebelum diserahkan ke Kejari Jambi untuk menjalani proses hukumnya.
Rudi Arza alis datuk adalah terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Jambi.
BACA JUGA: Tower Telekomunikasi Tumbang Saat Tiga Pekerja Masih Berada di Atas
Ia kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Januari 2020.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ia dijatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Tim Kejagung yang datang ke Padang sebanyak enam orang tampak mengenakkan pakaian sipil.
Rudi Arza terbilang licin untuk menghilangkan jejaknya dengan berpindah-pindah di tiga provinsi yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Mukmin Mustakir Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Namun sekitar sebulan menjadi buruan, pelarian Rudi akhirnya berakhir di Padang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi