Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Warga Jakarta Ditangkap Polda Kalsel

Senin, 03 April 2023 – 21:15 WIB
Tersangka berinisial IS (25) diringkus dengan barang bukti 1.013,62 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Seorang warga Jakarta berinisial IS (25) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

IS dibekuk polisi akibat membawa satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Polda Kalsel Gelar Operasi Sikat Intan 2023, Perintah Irjen Andi Rian Sangat Tegas

"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes  Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin (3/4).

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket yang masing-masing seberat 100 gram dari Jakarta ke Banjarmasin atas suruhan seseorang. Rencananya, setiba di Banjarmasin, sabu-sabu itu bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan.

BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya

Saat ini, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Hasil penelusuran sementara polisi, katanya. pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini merupakan jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu, 8 WN Iran Ditangkap BNN

Tri menyebut sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Jawa yang kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.

Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler