2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya

Minggu, 02 April 2023 – 11:55 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

jpnn.com - AGAM - Sebanyak dua pengedar sabu-sabu ditangkap Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat. Para pengedar itu ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan kedua tersangka, RG (23) dan Y (40) itu ditangkap dengan barang bukti 2,41 gram sabu-sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.

BACA JUGA: Inilah AK, Pengedar Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman 20 Tahun

Perwira menengah Polri itu menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu-sabu yang sama dalam satu jaringan.

“Mereka ditangkap pada Kamis (30/3) malam dan baru kita publikasikan saat ini karena kemarin ada pengembangan," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Sabtu (1/4).

BACA JUGA: Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja

Dia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan masyarakat kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, terkait adanya pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba menguasai sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu, 8 WN Iran Ditangkap BNN

Setelah itu dilakukan pemeriksaan TKP dengan didampingi para saksi. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di atas tanah, dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil saku sebelah kiri.

"RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa sabu-sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya yang berinisial Y.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram di saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.

"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler