Bawa 10 Kubik Ulin Bodong, Tiga Orang jadi Tersangka

Minggu, 05 Oktober 2014 – 11:29 WIB

jpnn.com - MUARA TEWEH - Polres Batara menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis ulin ilegal pada Sabtu (4/10) dini hari. Petugas langsung mengamankan tiga tersangka mengangkut kayu tak berdokumen alias bodong.

Satu tersangka di antaranya diduga pemilik kayu, yang membawa kayu sekitar 10 kubik menggunakan dua truk dam bernopol DA 1065 TY warna kuning dan KH 8032 DF warna hijau. Mereka tepergok saat melintas di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kandui dan hendak membawa kayu ke wilayah Barito Timur (Bartim).

BACA JUGA: Tes CPNS Tarakan Diundur lagi

Pemilik kayu diketahui bernama Jariano Janjak alias Jari (39) warga Tamiang Layang yang ikut dalam rombongan sopir. Sementara dua sopir bernama Rito Hetno (32) warga Patas Barsel dan Doresno.

Kasatreskrim Polres Batara AKP Abdul Azis Septiadi SH Sik mengatakan, mereka kepergok saat petugas melaksanakan patroli.

BACA JUGA: Sapi Kurban Kabur Hebohkan Warga Perumahan Bappenas

"Saat petugas memeriksa, sopir tak bisa menunjukkan surat-surat. Saat ini tersangka masih diperiksa dan proses masih sidik," terang Abdul Azis dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (5/10).(dad)

BACA JUGA: Bicara Kasar, Pimpinan Polres Didemo Ratusan Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kecamatan Krisis Air, Ribuan Warga Terimbas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler