BACA JUGA: Polisi Sita Duit Gayus Rp 88 Miliar
Namun, julukan itu sudah berubahPutusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup
BACA JUGA: Pemkot Bandung Cekal Ariel,Luna dan Cut Tari
Keempat terdakwa adalah, Zohreh Sadat Khosravian, 49, Mitrasadat Joudi, 24, Delkesh Irani, 41, dan Roushan Karimpau, 55”No, foto…no foto saya pusing dan stres,” teriak salah satu terdakwa sambil menunjukkan tangannya kepada wartawan. Ketua mejelis hakim, Ismail menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
BACA JUGA: Semakin Dirazia, Makin Penasaran
”Karena pertimbangan itu maka kami menjatuhkan putusan masing-masing terdakwa 18 tahun penjara,” ujar Ismail dihadapan JPU dari Kejari Tangerang, Ina MammuaSelain hukuman 18 tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara dikurangi masa hukumanSebelum menjatuhkan hukuman ini, kata Ismail, hal-hal yang meringkan para terdakwa adalah suami dan anak-anak, menyesali perbuatan, tidak tidak tahu kalau barang yang dititipkan itu adalah sabu-sabu seberat 16,8 kg dan belum pernah dihukum
Seperti diberitaka sebelumnya, keempatnya dibekuk setelah turun dari pesawat Emirates Airlanes EKA 356 pada 19 oktober 2009 laluSaat dilakukan pemeriksaan dengan mengunakan x-ray petugas mendeteksi tas koper milik para terdakwa yang mencurigakanSetelah dibuka satu persatu, petugas menemukan 4,100 gram sabu-sabu di tas milik Zohreh Sadat Khosravian; 3,380 gram di tas Mitrasadat Joudi di tas Delkesh Irani seberat 4,340 gram, dan dalam tas Roushan Karimpau Rardentani 4, 260(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Redaktur : Tim Redaksi