BACA JUGA: Temukan Warnet Penyedia Bokep
Pemiliknya diketahui bernama Ketut Sudana, yang juga tinggal tak jauh dari gudang tersebut.Penggerebekan miras ilegal tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi dan kemudian melakukan pengintaian
BACA JUGA: Tiduri Pacar Dipenjarakan
Sopir mobil boks itu pun kemudian diiterogasiBACA JUGA: Siswi SMU Diperkosa Kawan Sendiri
Rencananya miras-miras itu akan didistribusikan di toko-toko yang ada di wilayah Kuta.Petugas pun kemudian meluncur ke gudang miras tersebutSetelah melakukan penggerebekan, ditemukan sebanyak 4.000 botol miras yang di antaranya memakai pita cukai palsu dan tidak memiliki pita cukai sama sekaliSeluruh barang haram tersebut merupakan miras jenis anggur.
"Miras yang ditemukan tersebut merupakan selundupan dari luar negeri dan tidak memiliki izin," terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bali, Bagus Endro Wibowo Sementara itu, tersangka Sudana yang merupakan pemilik gudang tersebut diketahui merupakan seorang residivis atas kasus yang samaTahun lalu lelaki tersebut juga pernah ditangkap oleh petugas Bea Cukai karena kedapatan memiliki dan mengedarkan miras ilegalNamun karena hukuman yang diterimanya terlalu ringan, ia pun kembali mengulangi perbuatannya"Dulu dia mendapat hukuman penjara selama 9 bulan," ujar Endro.
Namun, ia hanya menjalani dua per tiga dari hukuman yang diterimanya ituSaat ini, ribuan miras yang diperkirakan nilainya mencapai milyaran rupiah itu diamankan di kantor Bea Cukai sebagai barang buktiSementara, Sudana dan sopir mobil boks pengangkut miras itu, juga masih diperiksa lebih lanjutDiduga, dia telah lama mengedarkan miras impor ilegal tersebutDan miras-miras itu diperkirakan masih banyak yang telah beredar luas di masyarakat.
Untuk itu, petugas Bea Cukai masih terus memburu sisa-sisa miras yang sudah beredar tersebut"Saat ini kita masih memburu miras-miras ilegal yang sudah didistribusikan ke tempat-tempat hiburan malam," papar Endro.
Kini, Sudana terancam menjadi pesakitan untuk kedua kalinyaIa bakal dikenai pasal 50 jo pasal 14 ayat (1) UU RI No39 tahun 2007 tentang CukaiAncaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerabat Bupati Ngamuk di Disdik
Redaktur : Tim Redaksi