jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Kembangan pada Rabu (27/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
BACA JUGA: YP dan MRD Terancam Tua dan Mati di Bui
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan pengungkapan kasus barang haram itu bermula dari laporan masyarakat di akun resmi polsek di Instagram.
"Melaporkan terkait keresahan adanya peredaran gelap narkoba," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10).
BACA JUGA: Pengunjung Pesta Halloween di SCBD Panik, Langsung Bubar
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu.
Setibanya, di lokasi sebagaimana dalam laporan masyarakat itu, pelaku berinisial HP alias Eman (44) akhirnya diamankan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita 18 paket sabu-sabu atau sebanyak 3,34 gram.
"Satu buah kantong kain warna hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel bermerek Samsung," kata Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama