Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut

Rabu, 30 Maret 2022 – 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S mengungkap kasus penyelundupan 20.890 gram narkotika jenis sabu di Batam, Rabu (30/3/2022). ANTARA/ HO-Polda Kepri

jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang penyelundup 20.890 gram (hampir 21 Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang.

Tersangka ZL alias Z (39) mengaku transaksi sabu-sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara ship to ship.

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam Kepri, Rabu.

Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA: Kanada Sudah Jual Tiket Formula E Lebih Dulu, Jakarta Masih Mengulur

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB," katanya.

Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.

BACA JUGA: RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget

Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.

Goldenhardt melanjutkan, tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.

Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri untuk kabur.

"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini akhirnya diamankan," ungkap dia.

Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler