Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap

Sabtu, 09 Maret 2013 – 15:33 WIB
BATAM  - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda  Riau dalam suatu penyergapan, (7/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukitraya bersama 400 gram sabu-sabu senilai Rp480 juta. Penangkapan pria asal Aceh ini dilakukan atas tertangkapnya dua orang "kaki" Aj, Zu (31), warga Simpang Tiga dan Fe (27), warga Teratak Buluh sehari sebelumnya.

"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah penyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) melalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.

Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.

Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu dengan lokasi yang tak terlalu jauh.  Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya merupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diintai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.

Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, apalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikendarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga paket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini 
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.

Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) ke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Ramlan.

Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah tiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama setengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.

Semua sabu-sabu tersebut diedarkan di Pekanbaru, diungkapkan Aj barang itu berasal dari Malaysia. "Bu yang pesan dari sana. Kalau sudah ada, dia akan menghubungi dan saya jemput," lanjutnya.

Selama tahun 2013 narkotika memang semakin marak di Kota Pekan baru. Paling tidak, selain dibekuknya ketiga tersangka bersama barang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta ini, dua ungkapan sebelum kasus ini juga mencerminkan hal tersebut.

Sebelumnya, jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA saat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bersama dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), warga Blang Reling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Is (32), warga Ujung Timur, Loksemawe, diamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.

Berselang sepekan instansi berbeda yang melakukan pengungkapan. Ahad (17/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menggagalan upaya penyelundupan 512 gram kristal bening di duga Metamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp 768 juta yang dibawa Rf (22), seorang mahasiswi.(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler