BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam suatu penyergapan, (7/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB ÃÂdi Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukitraya bersama 400 gram sabu-ÃÂsabu senilai Rp480 juta. Penangkapan pria asal Aceh ini dilakukan atas tertangkapnya dua orang "kaki" Aj, Zu (31), warga Simpang ÃÂTiga dan Fe (27), warga Teratak Buluh sehari sebelumnya.
"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah ÃÂpenyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) ÃÂmelalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.
Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnÃÂya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota ÃÂAvanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.
Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu ÃÂdengan lokasi yang tak terlalu jauh. Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya ÃÂmerupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diinÃÂtai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, ÃÂapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÃÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga ÃÂpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini ÃÂ
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) ÃÂke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan ÃÂdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÃÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah ÃÂtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama ÃÂsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
Semua sabu-sabu tersebut diedarkan di Pekanbaru, diungkapkan Aj ÃÂbarang itu berasal dari Malaysia. "Bu yang pesan dari sana. Kalau sudah ada, dia akan menghubungi dan saya jemput," lanjutnya.
Selama tahun 2013 narkotika memang semakin marak di Kota PekanÃÂ baru. Paling tidak, selain dibekuknya ketiga tersangka bersama ÃÂbarang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta ini, dua ungkapan ÃÂsebelum kasus ini juga mencerminkan hal tersebut.
Sebelumnya, jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering ÃÂdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA ÃÂsaat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bersama dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), warga Blang Reling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Is ÃÂ(32), warga Ujung Timur, Loksemawe, diamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.
Berselang sepekan instansi berbeda yang melakukan pengungkapan. ÃÂAhad (17/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menggagalan upaya penyelundupan 512 gram ÃÂkristal bening di duga Metamphetamine dengan estimasi nilai ÃÂbarang Rp 768 juta yang dibawa Rf (22), seorang mahasiswi.(ali)
"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah ÃÂpenyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) ÃÂmelalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.
Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnÃÂya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota ÃÂAvanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.
Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu ÃÂdengan lokasi yang tak terlalu jauh. Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya ÃÂmerupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diinÃÂtai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, ÃÂapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÃÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga ÃÂpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini ÃÂ
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) ÃÂke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan ÃÂdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÃÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah ÃÂtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama ÃÂsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
Semua sabu-sabu tersebut diedarkan di Pekanbaru, diungkapkan Aj ÃÂbarang itu berasal dari Malaysia. "Bu yang pesan dari sana. Kalau sudah ada, dia akan menghubungi dan saya jemput," lanjutnya.
Selama tahun 2013 narkotika memang semakin marak di Kota PekanÃÂ baru. Paling tidak, selain dibekuknya ketiga tersangka bersama ÃÂbarang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta ini, dua ungkapan ÃÂsebelum kasus ini juga mencerminkan hal tersebut.
Sebelumnya, jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering ÃÂdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA ÃÂsaat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bersama dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), warga Blang Reling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Is ÃÂ(32), warga Ujung Timur, Loksemawe, diamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.
Berselang sepekan instansi berbeda yang melakukan pengungkapan. ÃÂAhad (17/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menggagalan upaya penyelundupan 512 gram ÃÂkristal bening di duga Metamphetamine dengan estimasi nilai ÃÂbarang Rp 768 juta yang dibawa Rf (22), seorang mahasiswi.(ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Redaktur : Tim Redaksi