BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam suatu penyergapan, (7/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB ÂÂdi Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukitraya bersama 400 gram sabu-ÂÂsabu senilai Rp480 juta. Penangkapan pria asal Aceh ini dilakukan atas tertangkapnya dua orang "kaki" Aj, Zu (31), warga Simpang ÂÂTiga dan Fe (27), warga Teratak Buluh sehari sebelumnya.
"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah ÂÂpenyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) ÂÂmelalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.
Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnÂÂya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota ÂÂAvanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.
Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu ÂÂdengan lokasi yang tak terlalu jauh. Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya ÂÂmerupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diinÂÂtai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, ÂÂapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÂÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga ÂÂpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini ÂÂ
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) ÂÂke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan ÂÂdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÂÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah ÂÂtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama ÂÂsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
Semua sabu-sabu tersebut diedarkan di Pekanbaru, diungkapkan Aj ÂÂbarang itu berasal dari Malaysia. "Bu yang pesan dari sana. Kalau sudah ada, dia akan menghubungi dan saya jemput," lanjutnya.
Selama tahun 2013 narkotika memang semakin marak di Kota Pekan baru. Paling tidak, selain dibekuknya ketiga tersangka bersama ÂÂbarang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta ini, dua ungkapan ÂÂsebelum kasus ini juga mencerminkan hal tersebut.
Sebelumnya, jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering ÂÂdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA ÂÂsaat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bersama dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), warga Blang Reling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Is ÂÂ(32), warga Ujung Timur, Loksemawe, diamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.
Berselang sepekan instansi berbeda yang melakukan pengungkapan. ÂÂAhad (17/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menggagalan upaya penyelundupan 512 gram ÂÂkristal bening di duga Metamphetamine dengan estimasi nilai ÂÂbarang Rp 768 juta yang dibawa Rf (22), seorang mahasiswi.(ali)
"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah ÂÂpenyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) ÂÂmelalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.
Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnÂÂya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota ÂÂAvanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.
Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu ÂÂdengan lokasi yang tak terlalu jauh. Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya ÂÂmerupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diinÂÂtai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, ÂÂapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÂÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga ÂÂpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini ÂÂ
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) ÂÂke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan ÂÂdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÂÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah ÂÂtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama ÂÂsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
Semua sabu-sabu tersebut diedarkan di Pekanbaru, diungkapkan Aj ÂÂbarang itu berasal dari Malaysia. "Bu yang pesan dari sana. Kalau sudah ada, dia akan menghubungi dan saya jemput," lanjutnya.
Selama tahun 2013 narkotika memang semakin marak di Kota Pekan baru. Paling tidak, selain dibekuknya ketiga tersangka bersama ÂÂbarang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta ini, dua ungkapan ÂÂsebelum kasus ini juga mencerminkan hal tersebut.
Sebelumnya, jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering ÂÂdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA ÂÂsaat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bersama dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), warga Blang Reling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Is ÂÂ(32), warga Ujung Timur, Loksemawe, diamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.
Berselang sepekan instansi berbeda yang melakukan pengungkapan. ÂÂAhad (17/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menggagalan upaya penyelundupan 512 gram ÂÂkristal bening di duga Metamphetamine dengan estimasi nilai ÂÂbarang Rp 768 juta yang dibawa Rf (22), seorang mahasiswi.(ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Redaktur : Tim Redaksi