Bawa 5 Tuntutan, Buruh Optimistis Riwayat UU Cipta Kerja Berakhir di MK

Senin, 02 November 2020 – 23:59 WIB
Aktivis buruh dari KSPSI William Yani Wea saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa yang terpusat di Jakarta, Senin (2/11).

Para buruh pun siap mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja

BACA JUGA: Ketua KSPSI DKI Beberkan Alasan Buruh Menolak UU Cipta Kerja

Salah satu kuasa hukum buruh KSPSI William Yani Wea mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu nomor undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Menurutnya, dengan adanya nomor undang undang pihaknya akan lebih memahami bagaimana isi undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Partisipasi Buruh Cukup Signifikan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

Berdasarkan draf Undang Omnibus Law Cipta Kerja sementara, kata William, banyak celah dan kejanggalan yang diyakini dapat dimenangkan oleh buruh dalam judicial review nanti.

Seperti misalnya ketentuan kontrak seumur hidup yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kesejahteraan buruh lainnya.

BACA JUGA: Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh

"Kami siap lakukan judicial review. Kami optimistis akan memenangkan uji materi Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu," kata William Yani dalam siaran tertulisnya, Senin (2/11).

Ketua DPD KSPSI AGN itu menjelaskan, saat aksi unjuk rasa siang tadi, pihaknya hanya berkonsultasi dengan dengan para pejabat MK. Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi.

Pertama massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam atas dasar keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, massa buruh meminta agar MK, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.

Ketiga, massa buruh meminta agar MK, dalam mengambil keputusan tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Keempat, massa buruh turut mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat aspirasi yang telah disuarakan jutaan massa buruh di Indonesia terkait Undang-undang Cipta Kerja ini.

Kelima, massa buruh meminta agar MK dalam memeriksa uji materiil Undang-undang Cipta Kerja dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai the guardian of constitution (penjaga marwah konstitusi) dan pelindung hak asasi manusia (HAM).

"Sebagaimana telah disuarakan banyak pihak Undang-undang Cipta Kerja telah mengangkangi UUD 1945, melanggar hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah menista hak asasi manusia," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler