Bawa 6 Kg Bahan Peledak dan Senjata Tajam, MR Nekat Melawan Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 – 13:41 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap MR yang kedapatan membawa bahan peledak atau bubuk mesiu sebanyak 6 kilogram. ANTARA/ HO - Polsek Semboro

jpnn.com, JEMBER - Aparat Polri menangkap warga berinisial (MR) karena kedapatan membawa enam kilogram bahan peledak di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

MR yang merupakan warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, itu juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan polisi saat akan ditangkap.

BACA JUGA: Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak, 6 Nelayan Diamankan Polisi

"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," kata Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatchur Rahman di Jember, Selasa (30/9).

Fatchur menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat.

BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Sudah Pamitan dengan Orang Tua, Begini Kalimatnya

Hasil dari penangkapan itu, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Semboro mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.

Kemudian tempat warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp 3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Jember Meroket, Jadi Rp 120 Ribu Per Kilogram

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," katanya.

Dalam UU tersebut disebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

Fatchur menjelaskan tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Semboro.

"Kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," kata AKP Fatchur Rahman. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler