jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut meringkus dua orang sindikat narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai pada Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Satu dari dua tersangka terpaksa ditembak mati karena menyerang polisi dengan senjata api. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 8,3 Kg sabu-sabu
BACA JUGA: Sejoli Digerebek di Bekas Gudang, Si Pria Marah Lalu Serang Petugas WH Pakai Parang
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, sindikat narkoba ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Ia memaparkan, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai tujuan Medan dengan mengendarai mobil bernopol BK 1103 QJ.
BACA JUGA: Pelempar Batu dari Atas Gedung ke Massa Penolak Cipta Kerja Akhirnya Terkuak, Oh Ternyata
“Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut,” ujar Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin (12/10).
Setelah itu, pada Jumat (9/10) sekira pukul 23.15 WIB, petugas melihat mobil sesuai informasi masyarakat, melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Stasiun Bus PT Rapi, Kecamatan Medan Amplas.
Mobil tersebut, terang Martuani, diberhentikan dan mengamankan pengemudinya bernama Aswan alias Aseng, warga Tangjungabalai. Namun saat diinterogasi, tersangka Aswan mengaku sudah menyerahkan sabu-sabu yang dibawanya kepada rekannya mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Nekat Edarkan Narkoba di Lingkungan Asrama Polisi, TJ tak Berkutik saat Dijemput Petugas
Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan menemukan rekan Aswan saat melintas di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Prime One School.
Akan tetapi, tersangka bernama Iwan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dan mengarahkan senjata api ke arah petugas.
“Petugas langsung melakukan tindakan terukur. Tersangka meninggal dalam perjalanan ke RS Bhayangkara,” ujar Martuani.
Dari tas merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti 7 bungkusan yang dikemas dalam teh hijau merek Qing Shan berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7 kg.
Masih disampaikan Kapoldasu, pada Sabtu (10/10) sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur Nomor 59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 kg sabu dari lemari kamar tersangka yang dikemas dalam plastik teh hijau merek Qing Shan, dan 3 bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu.
Disebutkan Kapoldasu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Dua Tahanan Meninggal Dunia, Kapolsek Sunggal Diperiksa Propam Polda Sumut
“Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna,” terang Martuani. (mag-1/han)
Redaktur & Reporter : Budi