Bawa Badik, Buruh Bangunan Diciduk

Sabtu, 28 Januari 2012 – 00:47 WIB

KENDARI - Jangan sekali-kali membawa senjata tajam di tempat umum jika tidak mau berurusan dengan kepolisian. Buktinya La Ati (35) warga Kelurahan Banto, Kecamatan Wolio Baubau harus mendekam di jeruji besi Polres Baubau gara-gara membawa badik berdiameter kecil dengan alasan untuk jaga diri.
   
Wakil sementara Kabid Humas Polda Sultra AKP Dolfi Kumaseh mengatakan akhir-akhir ini kondisi wilayah Polres Baubau kurang aman usai kejadian pembunuhan di Kejari Baubau beberapa waktu lalu. Hal itulah membuat jajaran polres setempat rutin mengelar operasi dadakan di beberapa titik. Hasilnya satu orang lelaki bernama La Ati kini diamankan polisi dengan tuduhan membawa senjata tajam tanpa ada keperluan yang pasti.
   
Semula, kepolisian tidak mengetahui jika La Ati yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan membawa sajam. Namun polisi curiga ketika memeriksa surat kendaraan muncul dari dalam jaket benda tumpul menonjol di belakangnya. Akhirnya saat itu polisi langsung membuka dan menemukan sebilah pisau di belakang pelaku.
   
Polisi langsung mengintrogasi namun tak ada jawaban mengapa La Ati membawa badik itu. Kini La Ati mendekam di jeruji besi Polres Baubau. Pihak Polda Sultra sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum. Sosialisasi itu dilakukan mengingat  kebiasaan warga di Sultra ini membawa senjata tajam.

"Jika ada warga yang membawa sajam tanpa ada surat resmi maka melanggar UU itu warga kini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya sembari meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa Sajam. (ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Cabuli Keponakan Hingga Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler