jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) berjalan kaki dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga depan Istana Merdeka sembari membentangkan bendera merah putih berukuran raksasa, Kamis (19/9).
Tujuan aksi itu untuk menyuarakan desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera melantik pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023.
BACA JUGA: Nasib Firli Bahuri Bisa seperti Budi Gunawan?
"MPD datang ke Istana minta Presiden Jokowi segera melantik pimpinan KPK yang baru, supaya mereka bisa segera bekerja," kata seorang orator MPD dari atas mobil komando.
Massa MPD dalam aksinya membentangkan bendera merah putih berukuran panjang 50 meter. Mereka juga membawa spanduk berisi poin-poin tuntutan, antara lain Kami Butuh KPK Baru, Cepat Lantik Pimpinan KPK yang Baru, serta KPK Baru untuk Indonesia Maju.
BACA JUGA: Irjen Firli Bahuri: Allah Memberi Jabatan Kepada Orang yang Dikehendaki
Koordinator Aksi MPD Yulius Carlos mengatakan, sudah sepatutnya Presiden Jokowi segera melantik Firli Bahuri Cs sebagai komisioner KPK periode 2019-2023. Menurutnya, sejumlah pimpinan dan oknum pegawai KPK saat ini terus menggiring opini negatif tentang DPR dan pemerintah, terutama mengenai revisi undang-undang dan pemilihan komisioner baru untuk lembaga antirasuah tersebut.
"Pernyataan yang disampaikan para oknum pimpinan KPK terkait pengembalian mandat kepada presiden, adalah bentuk penghianatan atas jabatan dan amanah yang telah diberikan masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Massa Tolak Firli Bahuri Ketua KPK Terlibat Bentrok dengan Polisi
Yulius menambahkan, jika Presiden Jokowi tidak segera melantik Firli dan kawan-kawan sebagai pimpinan KPK, akan ada kekosongan kepemimpinan di komisi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Pimpinan KPK saat ini, Agus Rahardjo Cs, sudah tidak memiliki legitimasi hukum karena telah menyerahkan mandat kepada presiden," tandas Yulius.
Dia menambahkan, MPD juga mendesak Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah menyatakan mundur untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Desakan serupa juga diarahkan kepada pegawai KPK yang telah mengundurkan diri.
Yulius dalam orasinya juga memuju DPR dan pemerintah yang telah merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Terakhir, kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah karena telah merevisi UU KPK," tegas Yulius.(tan/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi