Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polres Sibolga, Terancam Lama di Penjara

Selasa, 08 Agustus 2023 – 08:45 WIB
Seorang laki-laki RS (20) menyimpan narkotika jenis pil ekstasi ditahan di Polres Sibolga. (ANTARA/HO-Humas Polres Sibolga).

jpnn.com - MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sibolga menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki pil ekstasi.

Pelaku yang ditangkap itu ialah RS (20), saat ini belum memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA: Preman Ini Garang saat Beraksi, Lihat Ekspresinya setelah Ditangkap Polisi

Pelaku diringkus di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat pekan lalu.

"Pelaku diringkus petugas Jumat (4/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan, Senin (7/8).

BACA JUGA: TNI Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu dari Malaysia, Tetapi Kurirnya Berhasil Kabur

Sugiono menyebutkan kejadian berawal saat pelapor, yakni anggota Polri bernama Zulkifli (39), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Gambolo, Kota Sibolga.

Selanjutnya, pelapor dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Lalu, mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan," ucapnya.

BACA JUGA: Puluhan Warga Binaan Lapas Sibolga Dites Urine, Hasilnya?

Dia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening, dengan total berat 1.76 gram.

"Selain itu, juga disita handphone android merek Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135.000," ungkap perwira pertama Polri ini.

Dia menambahkan pelaku RS mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS.

'Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," ungkapnya.

AKP Sugiono menambahkan Polres Sibolga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Dia mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler