jpnn.com, KARAWANG - Pria pelaku premanisme di Karawang ditangkap polisi lantaran memeras dan mengancam seorang pengusaha di Kecamatan Kotabaru.
Konon saat beraksi, preman berinisial H (45) ini sempat mengancam bakal membunuh korban.
BACA JUGA: Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita
"Pelaku H (45) melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi, di Mapolres Karawang, Senin (7/8).
Aksi premanisme oleh H terhadap seorang pengusaha tersebut diduga dilakukan secara berkelompok.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN
Polisi pun masih mendalami pihak lain yang terlibat kasus premanisme tersebut.
Menurut AKP Arip, H saat beraksi bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usahanya.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama
Saat kejadian, pelaku ini marah-marah sambil bicara dengan berteriak, memintai uang kepada korban, dan meminta lahan parkir di depan toko korban untuk dikelola oleh pelaku.
Aksi pelaku tersebut terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.
Rekaman CCTV aksi premanisme itu bahkan sempat viral di sejumlah platform media sosial.
"Pelaku berinisial H ditangkap pada Sabtu 5 Agustus 2023. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami masih melakukan pendalaman,” ucap Arip.
Dari pelaku, polisi menyita satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian, dan bukti rekaman CCTV.
Atas ulahnya itu, pelaku ditahan di sel Mapolres Karawang.
Pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam