Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup

Jumat, 11 Agustus 2017 – 21:29 WIB
Ganja kering. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, SURABAYA - Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa.

BACA JUGA: Pengakuan Ello, Oh…Ternyata

Eko dan Agung dianggap bersalah karena memiliki 40,48 kilogram ganja.

Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Sejak Kapan Ello Pakai Ganja?

Jaksa Farkhan Junaedi menyebutkan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mengambil 43 paket ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang.

Mereka juga mengaku empat kali melakukan aktivitas serupa.

BACA JUGA: Intinya, Ello Mau Sembuh

"Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan sadar," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut bukan tanpa alasan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.

Eko dan Agung dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.

Sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.

Lantas, Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim mempersilakan dua pemuda asal Jombang itu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara.

Setelah berdiskusi singkat, Rudhy meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pleidoi).

Ihwal perkara tersebut, Eko dan Agung ditangkap polisi setelah mengambil 43 paket ganja di depan kantor jasa ekspedisi di Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016.

Paket-paket tersebut disimpan dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kilogram ganja yang diamankan. (aji/c16/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayur Dibungkus, Mau Dimasukkan ke Lapas, Isinya Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler