jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,3 kilogram ganja di Balikpapan pada awal Agustus ini.
Dua orang dikenakan status tersangka. Bahkan, salah satunya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan.
BACA JUGA: Tunggu, Ello akan Pergi untuk Kembali
Pengungkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, Selasa (1/8).
Setelah diselidiki, ternyata penerima barang merupakan warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ello Dapat Dukungan Keluarga
Paket ganja sebanyak 3,3 kilogram itu dikirim dengan bungkusan kado.
Untuk mengelabui, pengirim mencantumkan jenis paket sebagai onderdil motor.
BACA JUGA: Ello Jadi Tersangka Kasus Ganja, Pengacaranya Upayakan Rehabilitasi
"Saya ditelepon teman dari Nunukan, disuruh ambil paket. Saya datang ke jasa pengirimannya. Ternyata paket sudah dibawa sopir. Terus saya telepon sopirnya buat ketemu di Muara Rapak. Dari situ saya tahu kalau isinya ganja," ujar tersangka berinisial YS (39), Rabu (9/8).
YS kemudian diminta temannya untuk membagi paketan tersebut.
Sebanyak 400 gram kemudian disalurkan ke temannya yang menghuni sel Lapas Balikpapan berinisial FR (33).
Untuk menyelundupkan ganja, YS membungkusnya dengan sayur-sayuran. Kemudian diserahkan ke seorang petugas jaga.
"Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan aja ke penjaga," ujar YS.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menjelaskan, ganja dikirim dari Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Penyelidikan kami mengarah kepada tersangka. Di mana tersangka sebelumnya merupakan penghuni lapas juga dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka baru bebas awal tahun lalu. Dari penyelidikan lanjutan ternyata ada yang dikirimkan ke Lapas Balikpapan," ujar Suharto. (rdh/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ciduk Ello dan Temannya karena Kepemilikan Ganja
Redaktur & Reporter : Ragil