BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) soreSebelumnya ia didakwa oleh jaksa telah membawa ganja kering kurang lebih 20 kilogram dan dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan tak membantu program pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba golongan 1
BACA JUGA: Cemburu, Dokter Tikam Mantri
Dan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.Saat menjalani sidang, Adi yang biasa dipangil Pak De terlihat tertunduk lesu
Tapi keinginan Pak De yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Bernat Nababan, harus dikubur dalam-dalam
BACA JUGA: Lunasi Utang, Tubuh Istri Dijajakan
Karena saat membacakan surat putusan, hakim sependapat dengan penuntut umum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan."Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, serta menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, maka hakim menyatakan terdakwa divonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan potong masa tahanan," ujar hakim yang diketuai Haswandi SH.
Bernat sebagai penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara JPU menerima atas putusan tersebut.
Diketahui pada 30 Maret Lalu, Pak De tertangkap oleh anggota kepolisian di ruang kedatangan Pelabuhan Beton Sekupang
BACA JUGA: Polisi Tembak Pengedar Narkoba
(jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepak Bola Bubar, Gerebek Sejoli Mesum
Redaktur : Tim Redaksi