jpnn.com, KUDUS - Jadi pengedar uang palsu (upal), AAF (28) asal Kecamatan Jati, Kudus, diringkus petugas Polres Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/3).
Dia ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Cuaca Hari Ini, BMKG Minta Warga Sumsel Waspada
Dari tangan AAF, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujar Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu.
BACA JUGA: Bangga dan Deg-degan, Aipda Prayitno Penolong Pembalap MotoGP Franco Morbidelli
Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu maupun Rp50 ribu.
Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Dia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti