jpnn.com - PALEMBANG – Alex (27) tergolong nekat. Warga Jl Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, ini berani bergulat dengan aparat Satuan Shabara Polresta Palembang.
Dia melawan saat hendak dibekuk dari sebuah ruko, di kawasan Jl Soekarno- Hatta, Jumat (13/5) dini hari. Namun, akhirnya dia digelandang ke Mapolresta Palembang.
BACA JUGA: Dua Hal yang Membuat BNN Curiga
Dari tangan Alex, aparat mendapati sebuah senpira jenis revolver dengan lima amunisi aktif. Diduga, akan digunakan dalam aksi kejahatan.
“Tersangka duduk bersama dua rekannya. Anggota yang curiga berusaha menggeledah, namun mendapat perlawanan. Tetapi tersangka tetap berhasil kami ringkus,” kata Kapolresta Kombes Pol Tommy Aria Dwianto di Mapolresta, kemarin.
BACA JUGA: BNN Periksa 10 Saksi
Menurut Tommy, antisipasi kejahatan curat, curas, dan curanmor terus dilakukan jajarannya. Termasuk dalam penangkapan terhadap tersangka Alex yang kini dijerat dengan UU Darurat No.12/DRT/1951.
Selain senpi, petugas juga menemukan jimat rajahan dari tangan Alex.
BACA JUGA: Ada Sabu di Ruang Kerjanya, Pak Bupati Merasa Dijebak
Kata Alex, semua benda itu dibawa untuk berjaga-jaga. “Kalau jimat dikasih bapak, kalau senpira itu punyo GF (DPO). Aku pinjam untuk jaga diri,” ujarnya. (aja/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibawa ke BNN, Bupati Bengkulu Selatan: Saya Enggak Salah
Redaktur : Tim Redaksi