Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel

Senin, 13 Mei 2024 – 15:24 WIB
Yulia (29) saat mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Senin (13/5/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, OGAN ILIR - Yulia (29), warga Jalan Pal 12 Desa II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaporkan mantan suaminya ke SPKT Polda Sumsel karena membawa kabur sepeda motor miliknya.

Tidak hanya membawa kabur sepeda motor, mantan suaminya yang merupakan kades Ibul Besar tersebut juga diduga melakukan pengencaman.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

Saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, Yulia bercerita bahwa kejadian bermula saat mantan suaminya, Muhammad Nazori memaksa untuk rujuk.

Namun, ajakan tersebut ditolak langsung oleh pelapor. Tidak terima ditolak, mantan suaminya lantas mengancam akan membunuh Yulia 

BACA JUGA: Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang

"Jadi pada 25 Desember 2023 lalu kami bercerai, tanggal 30 Desember, mantan suami saya ini datang ke rumah orang tua saya dengan membawa linggis untuk mengajak rujuk secara paksa," ungkap Yulia, Senin (13/5/2024).

"Beliau juga mengancam, kalau saya tidak mua rujuk, maka saya akan dibunuh," sambungnya.

BACA JUGA: Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri

Setelah malam itu, mantan suami Yulia sempat menginap di rumah orang tuanya selama tiga hari.

Terlapor kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil barang. Ketika Muhammad Nazori pulang, Yulia pun langsung kabur melarikan diri dari rumah orang tuanya.

"Melihat saya sudah tidak ada lagi, dia pun meminta kunci motor. Tanpa bicara apa-apa yang bersangkutan langsung membawa kabur sepeda motor saya," bebernya 

Yulia menyebut bahwa sepedamotor miliknya sudah diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

"Namun, saya berharap agar pelaku ini segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan saya dan orang tua," tutup Yulia. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler