Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini

Selasa, 26 April 2022 – 19:05 WIB
Kapolsek menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang digasak tersangka Silai. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Silai Lima, 28, warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap polisi pada Senin (7/3/2022) malam.

Dia ditangkap karena membawa kabur mobil Toyota Fortuner nopol BG 1066 VW putih yang tengah parkir depan minimarket di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA: Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

“Kemudian mobil dibawa ke rumah pelaku dan mobil dalam keadaan mesin mati,” kata Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Selasa (26/4).

Kapolsek mengatakan saat kejadian korban turun untuk melakukan transaksi di mesin ATM dalam minimarket.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

“Saat ditinggal korban, mobil tersebut dalam posisi mesin hidup. Pelaku masuk dan membawa kabur mobil yang remote kunci ada dengan korban,” terang Kompol Roy.

Setelah mobil dibawa ke rumah pelaku, secara otomatis mobil mati dan terlacak oleh petugas yang telah menerima laporan korban. Di dalam mobil juga ada uang tunai Rp 20 juta.

BACA JUGA: Ternyata Inilah Sosok Dalang di Balik Tewasnya Pratu Dwi Korban KKB di Nduga Papua

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Namun, saat diamankan, keluarga pelaku ini mengatakan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa,” ungkap Roy.

Oleh tim penyidik, pelaku langsung dibawa ke RS Ernaldi Bahar dan hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiawaannya.

“Sempat menjalani observasi kejiwaan selama 1,5 bulan dan hasilnya kami bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,3 juta sisa dari Rp 20 juta yang ada di dalam mobil,” tutup Kompol Roy.

Di hadapan polisi, tersangka Silai mengaku saat aksinya dia sedang berada di parkiran minimarket.

“Waktu kejadian hujan dan lampu gelap saya langsung masuk dalam mobil saat itu mesinnya masih hidup. Tidak ada maksud lain, cuma ingin mengamankan mobil itu saja tidak saya jualkan,” aku tersangka.

Lalu, uang Rp 20 juta milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat

“Sisa uang Rp 4 juta lebih, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ada juga yang saya belikan sabu-sabu,” katanya.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler