Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Senin, 25 April 2022 – 16:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya Aditya Rol Azmi (ARA) divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban Sayuti Rambang menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

BACA JUGA: Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Sayuti perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti selama jalannya persidangan berlangsung, baik dari pengakuan terdakwa dan alat bukti pendukung lainnya.

"Kami sebagai PH korban menilai putusan hakim ini sudah tepat. Karena sudah maksimal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selama persidangan berlangsung, terdakwa mengakui perbuatan tersebut,” ujar Sayuti.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi

Sehingga jelas, dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau dosen terhadap mahasiswinya.

“Terdakwa ini kan tenaga pendidik, mempunyai wewenang dan kebetulan korban ini merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya. Jadi tepat apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Perbuatan Cabul, karena unsur-unsur dalam pasalnya telah memenuhi,” imbuh Sayuti.

BACA JUGA: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain

Selain itu Sayuti menambahkan dengan adanya vonis majelis hakim yang maksimal tersebut, Ia berharap agar kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan terkhusus di kampus Universitas Sriwijaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Fatimah saat membacakan putusan, menerangkan bahwa alasan yang memberatkan terdakwa diberikan hukuman selama 6 tahun penjara dikarenakan terdakwa tenaga pendidik atau dosen di institusi pendidikan.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah

Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam rumah tahanan Klas IA Pakjo, Palembang.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler