JAKARTA -- Dian dan Via, dua wanita yang sudah lama menjadi target akhirnya ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang. Keduanya dibekuk di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat karena membawa kabur mobil rental.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan dalam melancarkan aksinya, wanita ini menjadi pelanggan mobil rental dan mengajak sopir rental makan.
"Tersangka memasukkan 20 butir pil tidur ke makanan sopir tersebut. Dalam waktu setengah jam, pil tersebut bereaksi sehingga korban lemas. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur mobil yang mereka sewa," kata Suyudi seperti dilansir dari Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
Sebelum ditangkap, Polisi sempat melakukan pengejaran ke Lampung karena informasi terakhir menyebutkan mobil tersebut dibawa ke Lampung untuk dijual. "Selanjutnya kita kejar dan kita tangkap. Komplotan mereka ternyata sering melakukan kejahatan serupa di tempat lainnya," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lima mobil, yaitu tiga unit Toyota Avanza, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Toyota Vios. Selain itu, tujuh orang rekannya juga turut diamankan.
"Tujuh tersangka yang ikut berkomplot yaitu HS, SR, SH, MH, HA, SH dan SK. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Suyudi. (chi/jpnn)
Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan dalam melancarkan aksinya, wanita ini menjadi pelanggan mobil rental dan mengajak sopir rental makan.
"Tersangka memasukkan 20 butir pil tidur ke makanan sopir tersebut. Dalam waktu setengah jam, pil tersebut bereaksi sehingga korban lemas. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur mobil yang mereka sewa," kata Suyudi seperti dilansir dari Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
Sebelum ditangkap, Polisi sempat melakukan pengejaran ke Lampung karena informasi terakhir menyebutkan mobil tersebut dibawa ke Lampung untuk dijual. "Selanjutnya kita kejar dan kita tangkap. Komplotan mereka ternyata sering melakukan kejahatan serupa di tempat lainnya," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lima mobil, yaitu tiga unit Toyota Avanza, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Toyota Vios. Selain itu, tujuh orang rekannya juga turut diamankan.
"Tujuh tersangka yang ikut berkomplot yaitu HS, SR, SH, MH, HA, SH dan SK. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Suyudi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ragukan Keterangan Pelaku Mutilasi
Redaktur : Tim Redaksi