jpnn.com - DENPASAR - Seorang karyawan bagian iklan PT Bali Intermedia Pers diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan uang perusahaan. Pria bernama Muhammad Taib Lubis, 31, alias Ahmad itu pun dilaporkan oleh Manajer Iklan Hari Sugeng Santoso ke Polda Bali. Pria asal Kampung Ciketing RT 004/RW 011 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat tersebut dilaporkan setelah sebelumnya tidak mengindahkan panggilan untuk menghadap.
Hari yang datang dengan didampingi pengacara Harjono Ratmono dan Kadek Ratna Jayanti mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku diketahui saat ada salah seorang konsumen yang menanyakan terkait penayangan iklan di Koran Radar Bali. Pasalnya, konsumen tersebut mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pelaku dengan bukti kuitansi, namun iklan yang dimaksud tidak tayang pada Rabu, (13/8) lalu.
BACA JUGA: Polsek Tangkap Penyelundup Ratusan Minyak Tanah
Setelah dicek, ternyata pelaku tidak menyampaikan tentang iklan tersebut kepada pihak manajemen. Bahkan kuitansi yang diserahkan pelaku kepada konsumen tersebut diduga kuat palsu. Tidak hanya itu, pelaku yang tidak berhak membuat perjanjian atas nama PT justru membuat perjanjian. “Dengan demikian, kami mengalami kerugian materiil dan immaterial,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan bahwa semenjak kejadian tersebut, pelaku yang terakhir kost di Jalan Pattimura, Gang Bahagia Nomor 02, Legian, Kuta, Badung tersebut tidak bisa dihubungi karena poselnya tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke kostnya, pelaku sudah tidak ada di tempat. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polda Bali dengan Nomor laporan TBL/421/VIII/2014/SPKT POLDA BALI. (adi/mas)
BACA JUGA: Polisi Cueki Dugaan Perkosaan Siswi SMP oleh 5 Pemuda
BACA JUGA: Cuma untuk Gagah-gagahan, Terduga Anggota ISIS Dibebaskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Miras Tradisional Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi