Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...

Sabtu, 27 Juni 2015 – 05:56 WIB

jpnn.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis malam (25/6) menggelar razia petasan. Hasilnya, petugas menyita dua karung berisi petasan dari pedagang di Terminal Induk Madureso.

Dua karung petasan itu awalnya dibawa oleh Mashudi (39), warga Desa Kacepit, Selopampang. Ia mengaku kulakan petasan dari seseorang bernama Mad Mei. Harga dua karung petasan itu adalah Rp 2.050.000.

BACA JUGA: Gimana neh? Katanya Gratis, tapi Bayar Rp 400 Ribu

Mashudi berencana menjual petasan itu ke pasar. Namun, ia keburu diringkus polisi.

Sedangkan Mad Mei (40), warga Wonolobo, Tepusen mengaku mendapat petasan dari orang lain. “Saya tidak tahu namanya,” katanya.

BACA JUGA: Hati-hati ya, Jalur Mudik Puncak-Cianjur Berkelok

Mad Mei mendapat untung lumayan dari menjual petasan itu. “Untung yang saya dapat Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” sebutnya.

BACA JUGA: Jumat Keramat, Spesialis Pencuri Helm Ini pun Dijeblosin ke Penjara

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, polisi saat menggelar razia langsung mencurigai barang bawaan Mashudi. Karena curiga, karung pun dibuka.

Kecurigaan polisi pun terbukti karena isi karung yang dibawa Mashudi adalah petasan. Selain mengamankan petasan sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA 9207 AE.

Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Teman, Anggota Polres Karimun Dituntut 15 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler