Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja

Minggu, 30 Januari 2022 – 11:18 WIB
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

"Termasuk indikasi dalam kenaikan harga komoditas tersebut atau kartel minyak goreng," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Minggu (30/1).

BACA JUGA: Ada Promo Minyak Goreng Gratis di Indomaret, Simak Syaratnya

Deswin menyampaikan dalam proses penegakan hukum, fokus awal kepada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal tertentu di undang-undang.

Selain itu, menurut Deswin berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga, dan perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman.

BACA JUGA: Promo Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Ada Lho, Coba Cek Toko Ini

"Proses penegakan hukum juga turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.

Deswin mengungkapkan jika penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, baik produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA: Nusron Wahid Puji Cara Pemerintah Paksa Pengusaha Tekan Harga Minyak Goreng

Selain itu, KPPU juga menyebutkan ada ancaman denda bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Di UU Cipta Kerja yang mengamandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, denda pelanggaran persaingan usaha adalah paling banyak sebesar 50 persen dari laba atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan.

"Atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang," sebut Deswin.

Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Keempatnya, memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng. (mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler